JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan dan penanggulangan teroris sebagaimana diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme hanya persoalan teknis, karena sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (25/5/2018) mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Dia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.
Pada rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Agus Hermanto, Jumat (25/5/2018) siang, secara aklamasi menyetujui disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, kini RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara sebagai undang-undang.
Setidaknya terdapat delapan poin penambahan substansi atau norma baru tersebut, yakni:
1. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
2. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
3. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
4. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
5. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
6. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.
7. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11624
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia