Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD dan Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Aduan THR Pekerja
Lampungpro.co, 12-Apr-2022

Febri Arianto 1197

Share

DPRD dan Disnaker Bandar Lampung Saat Rapat Pencairan THR | Lampungpro.co/ASANDY

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co)

poskothr.kemnaker.go.id.

Bendahara Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rakmad Nafindra mengatakan, saat ini sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, THR para karyawan harus dibayarkan penuh. Namun pembayaran tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawannya.

"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kami menghimbau, agar perusahaan segera membayarkan THR keagamaan," kata Rakmad Nafindra saat rapat kerja bersama Disnaker Bandar Lampung, di Ruang Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Selasa (12/4/2022).

Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran THR, maka ada sanksi untuk perusahaan yaitu denda 5% dari total THR harus dibayar. Dihimbau kepada masyarakat, bisa mengadu ke website yang sudah ditentukan, nanti laporannya langsung ke pusat, akan diteruskan ke pemerintah provinsi, dan langsung ditindaklanjuti.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Ali Wardana menjelaskan, pihaknya membuka seluasnya surat pengaduan dari para buruh maupun karyawan, yang memiliki masalah THR ini. Karena tidak dipungkiri, setiap hari raya menjadi masalah ini adalah tunjangan.

"Kami himbau kepada perusahaan, untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Nantinya kami akan turun ke perusahaan, untuk menyampaikan hak-hak dari karyawan terkait THR ini, intinya tidak lagi alasan perusahaan tidak membayarkan full tunjangan ini," jelas Ali Wardana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Asandy


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24956


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved