BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menilai, pemerintah daerah perlu segera menyusun peta pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Mikdar Ilyas mengatakan, aturan tersebut mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove atau bakau, yang keberadaannya cukup luas di wilayah pesisir Lampung.
Mikdar menilai, kebijakan tersebut sangat penting untuk segera dilakukan, karena mangrove memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi para nelayan.
"Lampung ini pantainya luas, maka otomatis hutan mangrove atau bakau pasti banyak. Mangrove ini juga punya nilai ekonomi bagi nelayan, karena menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting," kata Mikdar Ilyas, Selasa (24/2/2026.
Menurutnya, keberadaan mangrove perlu dikelola dengan baik, agar tidak rusak akibat pembangunan, terutama karena Lampung mulai dilirik sebagai daerah tujuan wisata.
Selain itu, investasi pariwisata tidak boleh mengganggu kelestarian mangrove yang memiliki banyak manfaat, termasuk sebagai penyerap karbon dan pelindung wilayah pesisir.
"Kami harapkan Lampung ini bisa menjadi daerah wisata seperti Bali, namun jangan sampai investasi pariwisata ini, justru malah merusak hutan mangrove yang ada," ujar Mikdar Ilyas.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah, untuk segera menyusun peta zonasi mangrove. Peta tersebut, diperlukan untuk menentukan kawasan yang harus dilindungi, dan kawasan yang masih bisa dimanfaatkan masyarakat.
DPRD mencatat, sebagian kawasan mangrove selama ini dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, sehingga aktivitas tersebut masih dapat dilanjutkan selama tidak merusak kawasan yang harus dilindungi.
Mikdar menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menyusun peta pengelolaan mangrove sebagai acuan perlindungan dan pemanfaatan kawasan pesisir. Ia berharap, langkah serupa segera dilakukan di Lampung agar pengelolaan mangrove bisa lebih terarah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
698
Kominfo Lampung
678
Kominfo Lampung
702
Kominfo Lampung
729
Kominfo Lampung
679
5739
28-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia