KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pada Mei 2022 lalu. Penyetujuan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu, berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis (13/6/2022).
Rapat paripurna dihadiri 36 anggota DPRD Lampung Selatan, dengan rincian 21 orang hadir secara fisik, dan 15 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Sementara Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Thamrin, mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono mengatakan, Ranperda tersebut telah melewati tahapan pembahasan bersama, antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan. Dengan demikian, Ranperda Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah memenuhi syarat dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan, Bowo Edi Anggoro melaporkan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Ranperda tersebut, sudah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan bersama-sama, baik dalam pembicaraan tingkat satu maupun tahapan selanjutnya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, usulan Ranperda tersebut disertakan naskah akademik, sesuai dengan asas dan norma hukum yang ada, serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bowo.
Dengan demikian, Ranperda tersebut, telah memenuhi unsur-unsur pembentukan, baik norma maupun landasan yuridis. Sementara itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin, mengapresiasi DPRD Lampung Selatan, telah membahas Ranperda tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
273
Bandar Lampung
4578
Lampung Timur
3565
Bandar Lampung
2476
172
07-Feb-2025
384
07-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia