Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Setujui Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 24-Jun-2022

Febri Arianto 587

Share

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pada Mei 2022 lalu. Penyetujuan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu, berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis (13/6/2022).

Rapat paripurna dihadiri 36 anggota DPRD Lampung Selatan, dengan rincian 21 orang hadir secara fisik, dan 15 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Sementara Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Thamrin, mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono mengatakan, Ranperda tersebut telah melewati tahapan pembahasan bersama, antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan. Dengan demikian, Ranperda Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah memenuhi syarat dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan, Bowo Edi Anggoro melaporkan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Ranperda tersebut, sudah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan bersama-sama, baik dalam pembicaraan tingkat satu maupun tahapan selanjutnya.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, usulan Ranperda tersebut disertakan naskah akademik, sesuai dengan asas dan norma hukum yang ada, serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bowo.

Dengan demikian, Ranperda tersebut, telah memenuhi unsur-unsur pembentukan, baik norma maupun landasan yuridis. Sementara itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin, mengapresiasi DPRD Lampung Selatan, telah membahas Ranperda tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

273


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved