KOTA AGUNG (Lampungpro.co): DPRD Tanggamus menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan keempat Raperda tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap empat Raperda Tanggamus 2023 pada Jumat (8/3/2024).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua III DPRD Kurnain, diikuti 31 anggota DPRD Tanggamus, Sekretaris DPRD Andi Dermawan, dan jajaran.
Hadir pada rapat paripurna, Asisten III Pemkab Tanggamus, Jones Vanesa mewakili Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim Mayor Inf. Julian Abri, Waka Polres Tanggamus, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Tanggamus, dan para undangan.
Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran para anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Tanggamus, Piter Anderson mengatakan, hasil pembahasan Raperda untuk disetujui menjadi Perda Tanggamus.
"Ada pun keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, serta Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik," kata Piter Anderson.
Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut, maka kepada Pj. bupati Tanggamus diminta untuk segera menyampaikan Raperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD Tanggamus.
Selanjutnya setelah Perda ini disahkan, diharapkan untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan diwakili Asisten III Jonsen Vanesa menjelaskan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda untuk penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan Perda dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jonsen Vanesa.
Oleh karenanya, menurut Jonsen penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Ada pun Raperda yang telah disetujui bersama ini terdiri atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Tanggamus.
Atas nama Pemkab Tanggamus, Jonsen Vanesa menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas serta menyetujui empat Raperda tersebut menjadi Perda.
Nantinya diharapkan Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Tanggamus yang makin maju. (***/ADV)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19216
Bandar Lampung
9500
Gerbang Sumatera
4856
Lampung Barat
4229
192
10-Apr-2025
214
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia