Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ahli Hadir di Sidang Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Keterlibatan Bupati Dalam Pengadaan Proyek
Lampungpro.co, 23-Jul-2026

Febri 324

Share

Sidang Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Kuasa Hukum terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di Lampung Tengah tahun 2025, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof Rudy, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Lampung (Unila), serta Prof Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Prof Rudy mengatakan, mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kewenangan kepala daerah telah dibagi atau didelegasikan kepada sejumlah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, seperti sekretaris daerah, pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Bupati membagikan kewenangannya kepada kepala dinas, sekretaris daerah dan PPK yang melakukan teknis pengadaan barang dan jasa," kata Prof Rudy dalam persidangan.

Rudy menilai, pengguna anggaran memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk menetapkan PPK. Sementara PPK yang memiliki sertifikat dan kompetensi, bertugas menjalankan proses teknis pengadaan sesuai kewenangannya.

Dalam proses pengadaan melalui e-katalog, misalnya, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Rudy menegaskan, dalam rantai pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, masing-masing pejabat bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya.

"Pertanggungjawaban itu mengikuti kewenangannya. Kalau ada kesalahan spesifikasi dalam perencanaan, maka tanggung jawabnya ada pada pengguna anggaran," tegas Prof. Rudy.

Rudy menyebut, kepala daerah tidak masuk dalam sistem teknis pengadaan barang dan jasa. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, harus dilihat terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses tersebut.

Terkait kemungkinan adanya arahan atau atensi dari kepala daerah kepada PPK, Prof Rudy mengatakan hal tersebut harus dilihat konteksnya. Komunikasi antara kepala daerah dan pejabat pengadaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk intervensi apabila arahan yang diberikan justru untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilihat lebih jauh apakah PPK telah menjalankan kewenangannya dengan benar. Dalam konteks administrasi pemerintahan, penyimpangan dalam proses pengadaan pada prinsipnya terlebih dahulu dapat diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof Muzakir memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut, serta aspek pembuktian tindak pidana.
Ia menilai, penerapan Pasal 12 huruf a dan huruf b dalam dakwaan perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan dalam KUHP baru.

"Ketentuan yang lebih ringan semestinya dapat dipertimbangkan dalam penerapan hukum terhadap terdakwa. Pasal 12 huruf a dan huruf b, tidak layak dalam dakwaan ini, karena seharusnya Pasal 605 dalam KUHP baru, jadi ketentuan ini harusnya yang paling ringan," ujar Prof Muzakir.

Menurutnya, ketentuan peralihan juga harus memperhatikan prinsip hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Ia menilai, penerapan ketentuan yang memiliki ancaman pidana lebih berat dapat berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Selain itu, Prof Muzakir juga menyoroti pembuktian terkait dugaan pemberian uang atau gratifikasi kepada kepala daerah. Dugaan adanya penyerahan uang, harus dibuktikan secara jelas dengan alat bukti yang sah, dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau keterangan yang tidak didukung alat bukti lainnya.

Ia mengatakan, keterangan seorang saksi tetap dapat menjadi alat bukti, tetapi untuk membuktikan suatu tindak pidana harus dilihat keterkaitannya dengan alat bukti lain. "Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana, harus dikuatkan alat bukti lain," jelasnya.

Menurut Prof Muzakir, jika terdapat keterangan mengenai adanya penyerahan uang untuk bupati, maka harus ada bukti yang memperkuat keterangan tersebut, seperti bukti transfer atau keterangan saksi lain yang melihat langsung proses penyerahan uang.

Muzakir juga menegaskan, keterangan seorang saksi yang hanya menyebut adanya setoran proyek untuk bupati, tanpa didukung bukti lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko menambahkan, keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Ahmad, Prof Rudy memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, khususnya mengenai kewenangan kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Pada prinsipnya, Prof Rudy terkait hukum administrasi negara memberikan pendapat sebagai ahli. Proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena bukan pelaku pengadaan," tambah Ahmad.

Ahmad menegaskan, hingga persidangan berjalan, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan Ardito Wijaya pernah menitipkan rekanan tertentu dalam proyek.
"Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan," ujarnya.

Sedangkan keterangan Prof Muzakir, akan digunakan untuk mendalami aspek hukum pidana, khususnya terkait unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, Prof Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati," tegas Ahmad.

Selama persidangan, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek kepada bupati. Namun menurutnya, keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.

Ahli pidana akan mendalami teori pembuktian dan unsur pasal, karena selama ini di dalam persidangan ada beberapa saksi yang menurut mereka si A adalah orang dekat bupati. Ada isu setoran bupati atau tidak, sehingga hal tersebut yang harus dibuktikan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

4235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved