Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bandar Narkoba Asal Bandar Lampung Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 15-Mar-2021

Febri 790

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Bandar Lampung diciduk jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu pada Minggu (14/3/2021). Ada pun keduanya yakni Mulyadi (30) warga Kedaton dan Rapiudin (23) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya kerap bertransaksi narkoba.

"Keduanya diamankan saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kedaton, Bandar Lampung. Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan terkait informasi itu," kata Kompol Zainul Fachri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap sekitar Minggu sore pukul 17.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi sabu dan satu buah timbangan digital.

"Dari jumlah barang bukti sabu yang diamankan, diduga kuat keduanya ini merupakan bandar narkoba. Sebab banyak paket narkoba yang pecah dalam kantong kecil dan juga terdapat timbangan digital, untuk menimbang narkoba yang akan dipesan oleh calon pembeli," ujar Zainul Fachri.

Hingga kini jajaran Satres Narkoba masih menyelidiki lebih lanjut, terkait penangkapan tersebut, termasuk siapa pemasok dan asal barang haram tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved