Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Hari, Lima Penjudi Togel dan Kartu Leng di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 23-Feb-2022

Febri Arianto 1732

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua hari, jajaran Polres Lampung Tengah menangkap lima pelaku judi toto gelap (Toge) dan kartu leng, di Gunung Sugih, Bandar Mataram, dan Bumi Ratu Nuban. Ada pun rinciannya, tiga penjudi Togel dan dua penjudi kartu leng.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Mereka merasa resah, dengan keberadaan sering terjadinya transaksi Togel dan kartu leng.

"Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami langsung menuju rumah pelaku, untuk dilakukan penggeledahan," kata AKP Edy Qorinas dalam keteranyannya, Selasa (22/2/2022).

Pertama ditangkap, pria asal Komring Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah inisial PMN (50), Sabtu (19/2/2022). PMN ditangkap, usai kedapatan menjadi bandar judi toto gelap (Togel), dengan barang bukti buku catatan penjualan togel, Ponsel, dan uang tunai Rp58 ribu.

Kemudian dua penjudi kartu leng, digerebek jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, di Kampung Bumi Ratu, Sabtu (19/2/2022) sore. Dua penjudi yang ditangkap inisial SPD dan LAF, di belakang rumah SPD.

"Awalnya digerebek ada lima orang asyik judi leng, namun tiga pelaku lain berhasil melarikan diri. Dari penangkapan, diamankan barang bukti empat set kartu remi dan uang Rp305 ribu," ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian.

Kemudian jajaran Polsek Seputih Mataram, menangkap dua pelaku bandar dan pembeli nomor Togel di Jembatan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah. Dua yang ditangkap inisial IKD (50) dan KTN (60).

"Awalnya ditangkap pelaku IKD sebagai bandar, lalu ada KTN hendak membeli Togel. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa tiga Ponsel, uang Rp157 ribu, selembar kertas pasangan Togel, dua buku isi nomor Togel, dan kartu ATM," jelas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan.

Para pelaku dibawa ke kantor polisi masing-masing, lalu dijerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana. Mereka terancam hukuman empat tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved