BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan anak di bawah umur PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, dalam kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (6/7/2022), N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban disetubuhi PS. Pada keesokan harinya N langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya. Korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada Mei 2022 pukul 13.00 WIB berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Korban dipaksa PS diajak masuk ke kamar. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Tak hanya itu, pada Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB PS dan temannya PP (13) kembali bertemu dengan korban di kebun kopi di Kecamatan Rebang Tangkas.
Lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya akan dibunuh. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu (10/7/2022) pukul 01.30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan inisial PS saat berada di rumah.
Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, untuk rekannya inisial PP karena usianya masih 13 tahun berdasarkan pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak berusia 14 tahun atau lebih.
Oleh karena itu, PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P21. Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua anak inisial PS bersama PP pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.
Atas perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 (1), (3) atau Pasal 82 (1) dan (2). Dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2186
Pesisir Barat
365
Lampung Raya
490
154
12-Jun-2025
246
12-Jun-2025
317
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia