Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kali Mangkir, Polisi Jadwalkan Panggil Ulang ASN BPBD Bandar Lampung Penggelapan Dana Satgas Covid-19
Lampungpro.co, 15-Jun-2021

Febri 982

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan memanggil kembali, mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung inisial KS. Sebelumnya KS dilaporkan ke polisi, atas tuduhan penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, sebelumnya KS telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karenanya, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang pekan ini.

"Ini sifatnya klarifikasi, jadi nanti kami gelarkan. Namun apabila sudah masuk tahap sidik, kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa," kata Kompol Resky Maulana, Selasa (15/6/2021).

Pemanggilan tersebut sifatnya hanya klarifikasi, dimana pihaknya akan menampung semua keterangan KS. Disisi lain, Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah memanggil 18 pegawai honorer.

"Namanya klarifikasi, akan kami tampung semua, setelah selesai hasil gelar sesuai prosedur akan kami gelarkan kembali. Untuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan, maka akan kami koordinasikan bersama," ujar Resky Maulana.

Sebelumnya terdapat 18 honorer, yang telah melaporkan atas penggelapan dana yang dilakukan mantan pejabat Bendahara BPBD Bandar Lampung berinisial KS. Secara keseluruhan ada 72 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan total jumlah dana pinjaman mencapai Rp108 juta. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved