Slamet menjerat korbannya dari media sosial Facebook dibantu asisten berinisial BS yang kini ditangkap polisi. Atas aksi kejinya, Slamet terancam pidana maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Slamet terungkap sebagai seorang mantan narapidana yang melakukan aksi kriminalitas pada 2019 lalu. Polres Pekalongan mengungkap sosok Slamet pernah ditangkap dan ditahan atas kasus peredaran uang palsu.
Ketika itu Polres Pekalongan menyita 1.491 lembar uang palsu. Ribuan uang pecahan Rp100 ribu itu disita dari tiga pelaku, asal Kabupaten Wonosobo, Banyumas dan Banjarnegara.
Slamet saat itu ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni Aziz (32) dan Ahmad Murtadi (49). Ketiganya ditangkap polisi saat melakukan transaksi uang palsu di sebuah minimarket yang terletak di Gumawang, Kabupaten Pekalongan. (***)
EditorTim Liputan: Muhammad Yasir dan Citra Ningsih
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
382
Lampung Tengah
640
Lampung Timur
1287
190
09-Jun-2025
225
09-Jun-2025
181
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia