BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pekan November 2024, jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 200 Kg di wilayah Lampung.
Keberhasilan tersebut, merupakan hasil kerja keras tim gabungan satuan kerja Polda Lampung, termasuk kontribusi signifikan dari satuan lalu lintas dan direktorat lain seperti Ditintelkam, Propam, hingga jajaran Polres dan Polresta.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung.
"Kerja keras ini secara guyub bersama-sama sebagai bukti nyata komitmen kami untuk memberantas narkoba, sebagaimana amanat dari Kapolri dan sesuai dengan semangat Aska Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Menurut Kapolda, operasi tersebut turut melibatkan penyelidikan intensif yang mencakup pemantauan jalur distribusi serta patroli dan razia di titik-titik strategis.
Dukungan dari Satuan Lau Lintas (Satlantas) turut memperkuat pengawasan, membantu mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam upaya penyelundupan.
Lalu Satuan Intelkam juga mampu memberikan kontribusi data yang akurat, hingga Propam yang memberikan pengawasan dalam penanganannya.
Keberhasilan ini, menurut Irjen Helmy, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung, tetapi juga mempertegas komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi antar satuan kerja, untuk memastikan Lampung menjadi wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," ujar Irjen Helmy Santika.
Selain itu, Kapolda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk turut serta dalam memerangi narkotika, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
Ada pun rincian barang tersebut yakni, sebelumnya jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan 159 Kg ganja dan menangkap dua pria asal Padang di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu (3/11/2024) malam.
Kemudian dilanjut jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Lalu Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 Kg yang hendak dikirim dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta pada Jumat (5/11/2024) malam. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia