BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Sukarame dibantu Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung, menangkap dua pelaku pengeroyok Raihan Pahlevi Darma (16) hingga tewas yang terjadi di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu (6/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial JDA (16) dan RA (16). Sementara setelah kejadian, hingga kini polisi sudah memeriksa lima saksi.
"Ini tidak ada kaitannya kejadian sebelumnya, kedua tersangka berperan memukul korban menggunakan besi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Senin (6/11/2023).
Peristiwa itu berawal dari rencana antara kubu korban dan kubu para pelaku, untuk melakukan balapan liar yang difasilitasi seseorang, melalui akun media sosial Instagram.
"Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding, kedua kubu awalnya bertemu di lokasi balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart. Lalu direncanakan balapan dua race dengan jarak 201 meter," ujar Umi Fadillah Astutik.
Setelah race pertama diselesaikan, kubu pelaku dinyatakan menang dan disaat bersamaan tiba Tim Patroli Polsek Sukarame di lokasi. Melihat polisi tiba, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi disekitaran PKOR, Way Halim, Bandar Lampung.
Setelah 15 menit kemudian, kedua lubu melalui Instagram kembali sepakat bertanding lagi untuk race kedua. Race kedua dimulai sekira pukul 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku dengan joki balap bernama Kiying (M Krisna Aprilyansa).
Tidak terima timnya mengalami kekalahan, kubu korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor, dimana perjanjian sebelumnya motor yang digunakan adalah spek standar. Salah satu dari kubu korban juga mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam, kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju Jalan Ki Maja Way Halim. Korban dan beberapa temannya berinisiatif mencari tim lawan dan menemukan kubu pelaku di seputaran Chandra Supermarket Jalan Ki Maja.
Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman-temannya untuk menyerbu kembali. Namun pihak kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.
Melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku melemparkan pipa besi ke tengah jalan, sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor. Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban Raihan ke rumah sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat batang besi ukuran 1,5 meter, sebatang bambu, pecahan tameng sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19273
Bandar Lampung
9619
Gerbang Sumatera
4913
Lampung Barat
4286
Gerbang Sumatera
3632
233
10-Apr-2025
201
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia