BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus joki tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kejaksaan, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/10/2024) malam.
Ada pun dua terdakwa dalam perkara joki tes CPNS 2023 tersebut yakni, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yakni Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun.
Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Hukuman masa percobaan tersebut, tentunya membuat keduanya tidak ditahan, kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dalam persidangan.
Sebelumnya, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, lebih ringan dan berbeda dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman selama satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia