Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Perempuan Terdakwa Kasus Joki Tes CPNS di Lampung Divonis Hukuman Percobaan, Pengacara: Tidak Ada Penahanan
Lampungpro.co, 25-Oct-2024

Febri 236

Share

Polda Lampung Saat Pelimpahan Terdakwa Kasus Joki Tes CPNS ke Pengadilan Beberapa Waktu Lalu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus joki tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kejaksaan, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/10/2024) malam.

Ada pun dua terdakwa dalam perkara joki tes CPNS 2023 tersebut yakni, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Dalam putusannya, tiga hakim yakni Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun.

Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. 

Hukuman masa percobaan tersebut, tentunya membuat keduanya tidak ditahan, kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.

"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dalam persidangan.

Sebelumnya, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, lebih ringan dan berbeda dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat itu, JPU menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman selama satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved