Atas putusan tersebut, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan. "Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," ujar Kandra.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut turut dibenarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurutnya, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun, lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," sebut Suta.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila, lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan.
Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kemudian kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano, yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia