Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Remaja di Way Bungur Lampung Timur Ditangkap Usai Aniaya Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 04-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1430

Share

Ilustrasi penganiayaan. LAMPUNGPRO.CO

WAY BUNGUR (Lampungpro.co): Dua remaja berinisial AA dan AP, warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, ditangkap aparat Polsek Way Bungur karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2025 di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur.

Korban, yang berinisial AD, mengalami luka-luka setelah dianiaya menggunakan batang singkong oleh para tersangka saat mencoba melerai perkelahian. "Korban yang berniat melerai perkelahian rekannya justru dianiaya oleh beberapa remaja menggunakan batang singkong, sehingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuhnya," ujar AKP Putu Hartha.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Selasa (3/6/2025) tanpa perlawanan. Barang bukti berupa potongan batang singkong dan pakaian yang dikenakan saat kejadian turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap anak di Lampung Timur. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved