Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara Atas Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN, Kakek Mujiran Kini Bebas dari Hukuman
Lampungpro.co, 29-Jun-2026

Febri 314

Share

Sidang Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Kakek Mujiran dan Nur Wahid, divonis hukuman penjara tiga bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, atas kasus penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda ini, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan getah karet di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan, karena ada hubungan kerja.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan 10 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin (29/6/2026).

Meski keduanya divonis tiga bulan 10 hari pidana penjara, namun Majelis Hakim memerintahkan kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara lagi.

Hal tersebut, dengan harapan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selama menjalani masa pidana pengawasan selama empat bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, apabila para terdakwa melakukan tindak pidana selama jangka waktu pengawasan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus agar barang bukti sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sementara untuk barang bukti getah karet, dikembalikan kepada PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa bisa segera dikeluarkan dari tahanan negara, sejak amar putusan dibacakan dalam persidangan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

10796


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved