LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan dua remaja di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Selasa (22/4/2025). Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan inisial RS (15), pelajar asal Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan RNS (17), pelajar asal Kampung Jaya Baru Kecamatan. Menggala Timur, Kabupaten. Tulang Bawang,
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025 "Setelah mendapakan laporan, Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.
Petugas langsung menuju kediamannya di Kampung Jaya Baru Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Sesampai di lokasi kedua Pelaku insial RS dan RNS sedang berada di rumahnya. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." ujar Tosira, Selasa (29/4/2025)
Kronologis kejadian pada korban RM (13) pelajar asal Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten. Tulang Bawang Barat, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Pada saat korban pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya.
Ketika korban masuk rumahnya tiba tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah Selanjutnya Pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban dan kerena takut korban mengikuti kemauan pelaku terjadi peristiwa persetubuhan
Selanjutnya teman pelaku RNS tidak dikenal oleh korban masuk ke kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Kemudian korban merasa takut dan trauma dan menceritakan kepada orang tuanya,
Atas kejadian tersebut selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti. Kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindaklanjuti perkaranya
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," kata Iptu H Tosira..
Kepada kedua tersangk ditetapkan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun penjara (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
403
Bandar Lampung
3857
Pesisir Barat
3821
243
29-Apr-2025
515
29-Apr-2025
235
29-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia