“Sekolah bukan hanya tempat anak belajar membaca, menulis dan berhitung. Sekolah harus menjadi ruang yang aman. Kalau ada kekerasan terhadap anak, maka sistem perlindungannya harus bekerja,” tegasnya.
Terkait pemberitaan mengenai belum adanya tanggung jawab dari pihak sekolah maupun orang tua anak yang diduga terlibat, Asroni meminta persoalan tersebut diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Tetapi kalau setelah diverifikasi memang ditemukan adanya kelalaian atau tidak adanya respons yang memadai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Asroni juga meminta agar kepentingan korban tidak terabaikan dalam proses penyelesaian.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan anak korban mendapatkan pengobatan, pemulihan dan pendampingan. Jangan sampai keluarga korban menghadapi beban medis dan ekonomi sendirian,” katanya.
Namun demikian, Asroni mengingatkan agar penanganan anak yang diduga sebagai pelaku juga tetap menggunakan pendekatan perlindungan anak.
“Kita tidak boleh menghakimi anak. Anak yang diduga melakukan juga harus mendapatkan pembinaan. Tetapi perlindungan anak bukan berarti membiarkan kekerasan. Kalau fakta dan bukti menunjukkan adanya tindakan perundungan, maka harus ada penanganan yang jelas dan pencegahan agar tidak terulang,” ujarnya.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
1066
Bandar Lampung
751
157
29-Sep-2026
163
29-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia