BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI hari ini, Senin (20/1/2020) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 329-PKE-DKPP/12/2019 di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang kali ini pihaknya memanggil Lilis Pujiati dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, guna mendengarkan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan suap pada proses seleksi anggota KPU Tulang Bawang dengan pengadu Budiyono, yang memberikan kuasa kepada Chandra Muliawan terhadap teradu ENF.
"Agenda sidang kedua ini, kita hadirkan Lilis Pujiati dan anggota KPU RI untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Selain itu, kami juga memanggil pihak terkait beserta saksi-saksi yang akan dihadirkan, saat sidang pertama lalu," kata Bernad, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang kedua ini, DKPP sudah melakukan pemanggilan semua pihak secara patut, 5 hari sebelum sidang dilangsungkan. Sidang pemeriksaan kali ini, akan dipimpin oleh anggota DKPP bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.
"Sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka. Artinya masyarakat bersama media bisa menyaksikan secara langsung, jalannya sidang pemeriksaan. Masyarakat juga bisa menyaksikannya lewat streaming, media sosial facebook DKPP RI @medsosdkpp," ujar dia. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia