KALIANDA, (Lampungpro.co): Wanita berinisial Yul (38) warga Dusun Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan secara resmi melaporkan SA, oknum pembina sebuah perguruan pencak silat ke Polres Lampung Selatan, Jumat (3/3/2023). SA dilaporkan lantaran dibebaskan oleh polisi tanpa dasar perdamaian dan pemberitahuan terhadap Yul sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Kepada wartawan Yul mengatakan dia melaporkan SA ini sebagai tindaklanjut petunjuk Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Selain itu, sebagai bentuk kekesalan atas dugaan percobaan pelecehan seksual terhadapnya.
Yul yang sehari-hari merupakan pemilik salon kecantikan Keysa itu melaporkan SA, warga Dusun Ciliwa, Desa Suak Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, berdasarkan STPL Nomor : LP/B/70/III/2023/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung. Yul yang juga istri RS (39) melaporkan SA ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE Pasal 27 Ayat 1.
Mengenai laporan ini, saya berharap kepada polisi bisa menindaklanjutinya dengan tegas, ujar Yuliana, didampingi suami saat menggelar konferensi pers di Kantor PWI Perwakilan Lampung Selatan, di Kalianda.
Selain berharap kepada polisi, ibu muda ini juga meminta dukungan insan pers untuk bisa mengawal proses penyelidikan laporan kasus dugaan percobaan pelecehan yang menimpanya itu. Intinya, kedatangan saya ke kantor ini tak lain meminta bantuan para wartawan untuk bisa mengawal proses laporan tersebut, kata Yul.
Pada kesempatan itu, Sekretaris PWI Perwakilan Lampung Selatan Sabda Fajar, mewakili Ketua PWI, menyambut baik kedatangan Yul dan suami. Tentunya, terima kasih banyak sudah datang ke kantor ini, dan percaya kepada para wartawan yang tergabung di PWI Perwakilan Lampung Selatanl, kata Sabda.
Terkait harapan tersebut, dia mengaku tetap mengadepankan kaidah jurnalistik yang diatur UU Pers. Kami para wartawan ini sifatnya hanya mengkritisi atau kontrol sosial. Artinya, bukan penegak hukum. Namun, kami juga tetap mengadepankan etika jurnalistik, tegasnya.
Saat, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra, enggan berkomentar banyak. Perwira pertama dengan tiga balok kuning yang menempel di pundaknya itu akan mengecek terlebih dahulu kepada jajarannya. Nanti saya cek dulu dengan penyidik, jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lamsel AKBP Edwin meminta Yul membuat laporan polisi atau mengadukan dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut secara resmi ke Mapolres Lampung Selatan. Ya, silahkan datang ke Polres dan membuat laporan terkait hal tersebut, jelas Edwin melalui panggilan WhatsApp, pada Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, pada (10/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. warga Dusun Pardasuka Kecamatan Katibung, berhasil mengamankan SA. Pria paruh baya ini diamankan warga setelah tertangkap basah kedapatan melakukan perbuatan percobaan pelecehan seksual di rumah Yul.
Oleh warga, seketika itu juga SA dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Katibung, untuk proses hukum. Namun, saat dikroscek ke mapolsek, SA ternyata telah dibebaskan polisi tanpa didasari perdamaian dan pemberitahuan terhadap Yul sebagai korban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
908
Lampung Selatan
477
186
18-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia