Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pemalsuan Ekspor CPO PT Domus Jaya Lampung Selatan, Bareskrim Polri Panggil Pelapor ke Mabes
Lampungpro.co, 11-Jul-2022

Amiruddin Sormin 4578

Share

Indah Meylan, kuasa hukum Riksan Arifin saat melaporkan kasus PT Domus Jaya ke Bareskrim Polri, 5 Juli 2022. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bareskrim Polri memanggil pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan PT Domus Jaya, Lampung Selatan. Pelapor, yakni mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Riksan Arifin, diminta menghadap penyidik Bareskrim, hari ini Senin (12/7/2022) atau sepekan setelah pengaduan disampaikan ke Mabes Polri.


"Mohon izin saya berangkat ke Jakarta untuk menghadap panggilan dari Mabes Polri terkait kasus ini," kata Riksan menjawab undangan Lampungpro.co yang mengundangnya dialog podcast, pada Sabtu (9/7/2022).

Kepada Lampungpro.co, Riksan menyebutkan akan menyampaikan update hasil pemeriksaan Bareskrim Polri ke masyarakat. Dia berharap dengan keterbukaan ini, kasus ini tidak dipetieskan. "Karena, selain masalah ini masih banyak masalah yang lain yang akan terungkap," kata dia.

Pemeriksaan ini terkait laporan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021. Menurut Indah Meylan selaku kuasa hukum Riksan Arifin, ekspor CPO yang dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME).

 

Pemalsuan dokumen PEB dilakukan Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

 

Atas kejadian tersebut, Indah mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp15 miliar. Selain itu dia pun memerkirakan terdapat juga kerugian negara dari pajak yang tak dibayarkan. "Kerugian Rp 15 miliar itu hanya sebatas saham. Tapi kalau dari modal pendiri PT tersebut adalah Rp20 miliar. Itu pun belum kita hitung dengan denda ataupun bunga terkait dengan saham tersebut," kata Indah di Bareskrim Polri pada Selasa 5 Juli 2022.

Dia mengungkap kasus tersebut terbongkar saat kliennya yaitu Riksan Arifin membuat aduan ke aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan terkait dengan deklarasi ekpor barang yang seharusnya CPO. Namun dalam PEB disebutkan sebagai POME.

Indah Meylan bahkan menduga terdapat oknum petugas Bea Cukai  turut memperlancar aksi ekpor barang tersebut. "Di sini kita laporkan juga bukan hanya pemalsuan. Tapi ada penyelundupan ekspor barang, terutama di sini ada oknum Bea Cukai. Karena itu udah jelas dan dari Bea Cukai pun mengakui bahwa itu benar CPO. Seharusnya CPO, tapi ternyata itu POME," kata dia.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Bea Cukai Bandar Lampung Diduga Palsukan Dokumen, IPW Desak Bareskrim Selidiki Ekspor CPO PT Domus Jaya

Dia mengungkap jika terdapat banyak kejanggalan dalam ekpor tersebut. "Pertama kan dari pendiri itu modal Rp20 miliar ditambah saham Rp15 miliar, nah ditambah lagi bunga-bunga yang selama ini seharusnya didapatkan dari saham tersebut dapat 2%," kata Indah.

Namun dia mengungkap kliennya hingga sekarang tak pernah mendapatkan hasil dari saham tersebut. "Adanya kejanggalan dalam akte tersebut yang peralihannya tidak pernah diterima oleh klien saya sejumlah Rp 15 miliar, dalam arti disebutkan itu transaksi jual beli ternyata sampai hari ini sepeserpun kita tidak terima uang dari peralihan saham tersebut," ujarnya.



Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved