Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pengrusakan, Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Ditreskrimum Polda Lampung Jemput HCB dari Jakarta
Lampungpro.co, 10-May-2023

Amiruddin Sormin 6589

Share

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023). LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG



"Akibat kejadian tersebut korban Muhammad Haeri mengalami ierugian materil Rp5 juta," ungkap Rahmad.

Dari tangan HCB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu eksemplar fotokopi sertifikat hak milik Nomor 00017 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 24 Maret 2003, Surat ukur Nomor 19/H.J/2003, 6 Desember 2003. Kemudian, satu batang potongan pohon akasia kurang lebih panjang 2 meter sebagai sample, satu batang pohon pisang kurang lebih panjang 1 meter, satu batang pohon pepaya kurang lebih panjang 1 meter.dan satu unit flashdisk warna hitam merah, merek Scandisk berisikan data dua file video amatir.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP,  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.



1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved