"Akibat kejadian tersebut korban Muhammad Haeri mengalami ierugian materil Rp5 juta," ungkap Rahmad.
Dari tangan HCB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu eksemplar fotokopi sertifikat hak milik Nomor 00017 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 24 Maret 2003, Surat ukur Nomor 19/H.J/2003, 6 Desember 2003. Kemudian, satu batang potongan pohon akasia kurang lebih panjang 2 meter sebagai sample, satu batang pohon pisang kurang lebih panjang 1 meter, satu batang pohon pepaya kurang lebih panjang 1 meter.dan satu unit flashdisk warna hitam merah, merek Scandisk berisikan data dua file video amatir.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia