Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pengrusakan, Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Ditreskrimum Polda Lampung Jemput HCB dari Jakarta
Lampungpro.co, 10-May-2023

Amiruddin Sormin 6598

Share

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023). LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG


dilakukan pengembangan penyidikan atas perbuatan tindak pidana tersebut," kata Rahmad Hidayat.

HCB Merasa Dikriminalisasi 

Sebelumnya kasus ini  sampai ke Komnas HAM karena HCB merasa dikriminalisasi penyidik Polda Lampung. Dia  merasa tidak aman dengan penetapannya sebagai tersangka. Tanpa melihat sisi kepemilikan dirinya atas tanah yang disengketakan.

Pihak Komnas HAM menerimanya beserta fotokopi surat panggilan Polda Lampung. Untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang membuat HCB ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Komnas HAM akan menghubungi Polda Lampung dalam kerangka melihat persoalan secara komprehensif. HCB, menyatakan tak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan kasusnya ditangani secara adil dan berimbang.

"Gimana tidak, saya memiliki surat surat yang sah di tanah tersebut dan lunas membayar SPPT pajaknya.  Atas nama saya sendiri. Diadukan pelapor yang hanya menumpang di tanah tersebut. Tapi giliran saya ingin melapor balik. tidak diterima oleh SPKT Polda. Ini kan tindakan yang tidak fair" kata HCB.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1141


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved