dilakukan pengembangan penyidikan atas perbuatan tindak pidana tersebut," kata Rahmad Hidayat.
HCB Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya kasus ini sampai ke Komnas HAM karena HCB merasa dikriminalisasi penyidik Polda Lampung. Dia merasa tidak aman dengan penetapannya sebagai tersangka. Tanpa melihat sisi kepemilikan dirinya atas tanah yang disengketakan.
Pihak Komnas HAM menerimanya beserta fotokopi surat panggilan Polda Lampung. Untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang membuat HCB ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Komnas HAM akan menghubungi Polda Lampung dalam kerangka melihat persoalan secara komprehensif. HCB, menyatakan tak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan kasusnya ditangani secara adil dan berimbang.
"Gimana tidak, saya memiliki surat surat yang sah di tanah tersebut dan lunas membayar SPPT pajaknya. Atas nama saya sendiri. Diadukan pelapor yang hanya menumpang di tanah tersebut. Tapi giliran saya ingin melapor balik. tidak diterima oleh SPKT Polda. Ini kan tindakan yang tidak fair" kata HCB.
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1141
Olahraga
12886
Bandar Lampung
6112
Bandar Lampung
3787
Lampung Selatan
3377
403
18-May-2025
295
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia