BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Juwanda, Van Royen Girsang didampingi advokat David Sihombing meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan kepala cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bandar Lampung. Menurutnya, sejak dilaporan dan sejumlah-saksi periksa, kejelasan atas kasus tersebut belum ada.
"Awal Oktober 2022 kita sudah lapor ke Polda dan pihak Polda meminta supaya disiapkan para saksi. Langsung kami siapkan dan diperiksa, namun sudah hampir enam bulan tidak kejelasannya. Seharusnya kan digelar dan tersangkanya siapa? Sampai sekarang tidak ada, kita juga tanda tanya," kata Juwanda di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli. "Yang kita tahu, perkembangannya baru pemeriksaan saksi. Untuk terlapor sendiri, kita belum dapat informasi apa pun, apakah sudah diperiksa atau bagaimana. Kami meminta agar Polda Lampung tidak ragu menetapkan terlapor menjadi tersangka dan ditahan," pintanya.
Kemudian, dia menuturkan Kepala Cabang BNI saat itu menjanjikan keuntungan yang sebenarnya tidak pernah menjadi program BNI. "Sesederhana itu masalahnya," kata dia.
Dia menyampaikan pihak BNI tidak punyaprogram dana talangan kepada masyarakat. "Dan ini berbahaya, karena terlapor menghimpun dana masyarakat secara sendiri. Polda Lampung seharusnya langsung melakukan investigasi khusus, karena diduga terlapor mendapatkan untung dari itu," kata Juwanda.
Tambahnya lagi, ada satu hal yang mungkin tidak ada titik temu, antara korban dan Kepolisian, terkait jumlah uang yang masuk ke terlapor dari kliennya Juwanda. "Tiga transfer terakhir sekitar ratusan juta rupiah belum pernah dibalikkan sama sekali. Semua transfer dengan terlapor beda perjanjiannya. Per satu-satu proses, bukan menjadi satu kesatuan. Ada yang murni tiga. Seharusnya dari tiga transaksi ini bisa langsung memenuhi untuk laporan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Juwanda sangat berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami juga berterima kasih kepada media, bukan berarti mengendap kasus ini, justru kami meminta kejelasan dari laporan kami, karena kalau sampai terjadi kepada korban lain, ini kan pasti bahaya. Dia sebagai kepala cabang menjaminkan sesuatu di luar program BNI," kata Juwanda.
Seharusnya, kata dia, Polda Lampung memberikan perlakuan khusus pada kasus ini. Sebab kalau tidak dilaporkan pasti banyak korban lain. Jadi ada kasus yang sama seperti ini yang ada putusan pengadilannya yang diserahkan ke Polda Lampung, karena kasus ini hampir mirip kasus kliennnya. 'Kami mau terlapor segera di tahan agar ada efek jera dan agar tidak ada korban lainnya," kata David..
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1315
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia