Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Penipuan Rp1 Mlliar Oknum Pimcab BNI, Pelapor Minta Kejelasan Penyelidikan Polda Lampung
Lampungpro.co, 12-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7457

Share

Juwanda Van Royen Girsang didampingi advokat David Sihombing saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/ROSARIO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Juwanda, Van Royen Girsang didampingi advokat David Sihombing meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan  penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan kepala cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bandar Lampung. Menurutnya, sejak dilaporan dan sejumlah-saksi  periksa, kejelasan atas kasus tersebut belum ada. 

"Awal Oktober 2022 kita sudah lapor ke Polda dan pihak Polda meminta supaya disiapkan para saksi. Langsung kami siapkan dan diperiksa, namun sudah hampir enam bulan tidak kejelasannya. Seharusnya kan digelar dan tersangkanya siapa? Sampai sekarang tidak ada, kita juga tanda tanya," kata Juwanda di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan seharusnya sudah ada tersangka. Dia menilai perkara ini tidak rumit seperti perkara korupsi yang harus ada ahli. "Yang kita tahu, perkembangannya baru pemeriksaan saksi. Untuk terlapor sendiri, kita belum dapat informasi apa pun, apakah sudah diperiksa atau bagaimana. Kami meminta agar Polda Lampung tidak ragu menetapkan terlapor menjadi tersangka dan ditahan," pintanya.

Kemudian, dia menuturkan Kepala Cabang BNI saat itu menjanjikan  keuntungan yang sebenarnya tidak pernah menjadi program BNI. "Sesederhana itu masalahnya," kata dia.

Dia menyampaikan pihak BNI tidak punyaprogram dana talangan kepada masyarakat. "Dan ini berbahaya, karena terlapor menghimpun dana masyarakat secara sendiri. Polda Lampung seharusnya langsung melakukan investigasi khusus, karena diduga terlapor mendapatkan untung dari itu," kata Juwanda.

Tambahnya lagi, ada satu hal yang mungkin tidak ada titik temu, antara  korban dan Kepolisian, terkait jumlah uang yang masuk ke terlapor dari kliennya Juwanda. "Tiga transfer terakhir sekitar ratusan juta rupiah belum pernah dibalikkan sama sekali. Semua transfer dengan terlapor beda  perjanjiannya. Per satu-satu proses, bukan menjadi  satu kesatuan. Ada yang murni tiga. Seharusnya dari tiga transaksi ini bisa langsung memenuhi untuk laporan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Juwanda sangat berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami juga berterima kasih kepada media, bukan berarti mengendap kasus ini, justru kami meminta kejelasan dari laporan kami, karena kalau sampai terjadi kepada korban lain, ini kan pasti bahaya. Dia sebagai kepala cabang menjaminkan sesuatu di luar program BNI," kata Juwanda.

Seharusnya, kata dia, Polda Lampung memberikan perlakuan khusus pada kasus ini. Sebab kalau tidak dilaporkan pasti banyak korban lain. Jadi ada kasus yang sama seperti ini yang  ada putusan pengadilannya yang  diserahkan ke Polda Lampung, karena kasus ini hampir mirip kasus kliennnya. 'Kami mau terlapor segera di tahan agar ada efek jera dan agar tidak ada korban lainnya," kata David..

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1315


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved