Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Penipuan Rp1 Mlliar Oknum Pimcab BNI, Pelapor Minta Kejelasan Penyelidikan Polda Lampung
Lampungpro.co, 12-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7457

Share

Juwanda Van Royen Girsang didampingi advokat David Sihombing saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/ROSARIO

Ketika ditanya apakah respon pihak Juwanda menanggapi terlapor akan melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik, Van Royen Girsang mengatakan pihak Juwanda tidak ada yang mencemarkan nama baik terlapor.

"Semua yang merasa terjepit, akan berusaha membuat ancaman. Tapi faktanya itu tidak ada. Baca saja percakapan WhastaApp antara klien kami dengan terlapor,. Di situ jelas semua agar dia tidak merasa dicemarkan. Semua percakapan itu  kami serahkan ke Polda Lampung. Perlu diketahui, sebelum kami membuat laporan ke Polda Lampung, kami memanggil yang bersangkutan untuk memediasi. Dia mengakui dan berjanji akan mengembalikkannya. Tapi sampai dilaporkan dan sampai detik ini belum ada mengembalikan," kata David.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BUMN Tanjung Karang Imam Bustami mengatakan bank BUMN tersebut tidak pernah mengeluarkan program dana talang.Menurutnya, perkara tindak penipuan murni dilakukan  perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan BNI.

"Saya jelaskan bahwa di Bank BNI Cabang Tanjung Karang tidak ada yang namanya dana talangan untuk kredit atau program," kata Imam Bustami. 

Imam Bustami membenarkan terlapor merupakan pegawai Bank BNI di Bandar Lampung. "Bukan kepala cabang tetapi pemimpin cabang pembantu," ucapnya.

Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp1.048.000.000. Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung per 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor atas nama Dian Sukma Andayani.

Ada pun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut antara lain bukti transfer, chat WhatsApp, dan bukti foto pertemuan. Pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau Pasal 378. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved