Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pungutan Guru PAI di Bandar Lampung, DPRD: Itu Dipastikan, Pungli!
Lampungpro.co, 11-Mar-2025

Sandy 750

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M. | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung pastikan pungutan terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 termasuk Pungli.

Ketua Komisi IV DPRD Kota, Asroni Paslah menyoroti praktik pungutan ini dan menilai bahwa jika ada ketentuan nominal tertentu atau pemaksaan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

"Kami sudah mengonfirmasi ke salah satu guru PAI, dan memang benar ada sumbangan Rp400 ribu. Tapi mereka tidak tahu uang itu digunakan untuk apa, alasannya untuk mengurus Nomor Registrasi Guru (NRG)," ungkap Asroni.

Asroni juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut, terutama terkait klaim bahwa sebagian uang digunakan untuk seragam.

"Tadi sudah kami konfirmasi dengan Kabidnya, katanya uang itu untuk seragam. Tapi mana seragamnya? Kalau tidak ada seragamnya, itu namanya pungli," tandasnya.

Dugaan pungutan ini menimbulkan polemik di kalangan guru PAI yang mengikuti PPG, terutama terkait transparansi dan kejelasan penggunaan dana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tidak membantah adanya pungutan tersebut, tetapi menegaskan bahwa hal itu merupakan inisiatif para guru sendiri tanpa keterlibatan dinas.

"Itu memang inisiatif dari para guru-guru yang ikut PPG. Kami dari Dinas Pendidikan tidak tahu, karena itu murni kegiatan dari mereka," ujar Eka usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/3/2025).

Eka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Guru PAI se-Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang diterima, pungutan sebesar Rp400 ribu itu terdiri dari Rp250 ribu untuk seragam dan Rp150 ribu untuk kegiatan mereka.

Meskipun begitu, Eka menegaskan bahwa Disdikbud tidak memiliki keterlibatan dalam pengumpulan atau pengelolaan dana tersebut. "Kami tidak tahu menahu mengenai sumbangan itu, termasuk peruntukannya," tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak yang menginisiasi penggalangan dana tersebut.

DPRD pun mendesak agar ada penjelasan lebih rinci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam proses ini. (***)

Editor:Sandy,

Berikan Komentar

Anonymous


Lapor ke polfa baru bisa d ambil tindakan

Anonymous


Lapor k polda baru bisa d ambil tindakan

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5098


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved