BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung rampung memeriksa jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan permintaan uang dari keluarga terdakwa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, tim internal telah selesai memeriksa jaksa Anton Nur Ali.
Kejati Lampung telah mengirimkan berkas pemeriksaan jaksa Anton Nur Ali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Pemeriksaan, internal Kejati Lampung telah selesai dilakukan. Berkas pemeriksaan telah dikirim ke Kejagung," kata Made saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (26/11/2021).
Menurut Made, yang memutuskan sanksi terhadap jaksa Anton Nur Ali adalah Kejagung. Saat ini, kata Made, jaksa Anton Nur Ali sudah ditarik ke pengawasan dari bidang pidana umum sembari menunggu hasil keputusan dari Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, jaksa Anton Nur Ali diduga meminta uang sebesar Rp30 juta terkait perkara kasus ilegal logging terdakwa Cecep Fatoni. Dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta itu diungkap istri Cecep Fatoni bernama Desi.
Dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa itu bertujuan untuk meringankan hukuman suami Desi. Namun sampai sidang vonis hukuman tetap sama dengan tuntutan dua tahun setengah. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia