Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duh, Per 1 Februari Pekerja Pos Tak Dapat Gaji
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 821

Share

PT POS Indonesia, SPRI, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

Pertama, jajaran Direksi Pos Indonesia diwajibkan mengembalikan uang gajinya Bulan Februari 2019 dan Tantiem tahun 2017 (dan mungkin tahun 2018 juga), serta mengembalikan uang kenaikan tunjangan representasi para pejabat SPV/VP/setingkat yang telah dinaikkan selama periode 2017-2018.

Kedua, anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing tetapi sebagiannya tidak akan melakukan pekerjaannya jika sampai dengan paling lambat tanggal 6 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan.

"Tiga, seluruh anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing, tetapi tidak akan melakukan pekerjaannya dan atau seluruh pekerjaannya secara total jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 201 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya," kata Rhajaya dalam keterangannya.

Keempat, seluruh anggota SPPI akan melakukan Aksi Damai Nasional SPPI di Jakarta pada 18 Februari 2019 sekaligus mengadukan/melaporkan Direksi PT Pos Indonesia kepada Presiden RI, Ombusdman RI, KOMNAS HAM RI, KPK RI dan DPR RI jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

"Lima, Seluruh anggota SPPI akan kembali bekerja meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam menjaga dan memajukan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Asset Negara dan Pelayan Publik jika pembayaran gaji dilaksanakan dan jajaran Direksi PT Pos Indonesia telah diganti," tuturnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved