Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duh, Per 1 Februari Pekerja Pos Tak Dapat Gaji
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 881

Share

PT POS Indonesia, SPRI, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Aksi damai yang digelar pekerja PT Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) pada 28 Januari 2019 berbuntut panjang. Atas aksi tersebut, para pekerja diganjar dengan penundaan pembayaran gaji oleh manajemen Pos Indonesia.
Penundaan pun tak jelas sampai kapan. Sebab, Pos Indonesia tidak memberikan kepastian waktu.

Para pekerja pun tak tinggal diam. Pekerja menuntut perusahaan untuk segera menunaikan kewajibannya. Selain itu, para pekerja juga mendesak direksi mundur. Jika pembayaran gaji tak direalisasikan sesuai batas waktu yang ditentukan, Pak Pos bakal setop bekerja. Selain itu, pekerja akan menggelar aksi di Jakarta.

Pos Indonesia menunda pembayaran gaji pegawai karena demo yang digelar pada Senin, 28 Januari 2019. Biasanya gaji pekerja Pos Indonesia atau yang sering disebut Pak Pos dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya.

"Dengan terjadinya demo maka perusahaan terpaksa harus mengatur ulang cashflow dan hal yang tidak dapat dihindari adalah penundaan gaji yang lazimnya dibayarkan setiap tanggap 1 sampai waktu yang belum dapat kami tetapkan sekarang," mengutip dari pernyataan tertulis Pos Indonesia yang ditandatangani Direktur Utama, Gilarsi W Setijono, Jumat (1/2/2019).

Untuk diketahui, pada Senin 28 Januari 2019, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) melakukan demo di Kantor Pusat Bandung. Pelaksanaan demo tersebut dianggap tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan dan tidak diatur di dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dia mengatakan, direksi menerima berbagai pertanyaan dari pemangku kepentingan Pos Indonesia yang berakibat memburuknya kredibilitas perusahaan.

"Beberapa funding partner menunda pembiayaan program-program terkait operasional maupun rencana tranformasi perusahaan. Sebagai catatan warning akan akibat tersebut sudah disampaikan dalam forum LKS Bipartit untuk senantiasa menjaga hubungan kerja yang harmonis karena tanpa itu mitra pembiayaan Pos Indonesia akan berpotensi menahan pencairan pinjaman," demikian isi pernyataan tertulis tersebut.

Ketua Umum SPPI Rhajaya Santosa mengatakan, direksi mesti mundur karena dianggap gagal mengelola Pos Indonesia.
"Penundaan pembayaran gaji bukan karena demo SPPI tetapi karena direksi sudah gagal dalam mengelola BUMN Pos Indonesia sehingga harus segera mundur," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam keterangan tersebut, ada beberapa poin pernyataan sikap serikat pekerja. Pertama, direksi Pos Indonesia dianggap gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, khususnya dalam pembayaran upah karyawan.

Kedua, direksi Pos Indonesia melanggar ketentuan PP Nomor 08 Tahun 1981 tentang perlindungan upah."Direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia," sebutnya di poin ketiga.

Keempat, serikat pekerja memberi klarifikasi terkait aksi damai yang digelar pada 28 Januari 2019. Pada tanggal 23 Januari digelar pertemuan LKS Bipartit Korporat di mana salah satu yang dibicarakan adalah aksi damai tanggal 28 Januari 2019.

"Pada pertemuan tersebut Tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan BOD dengan Ketum SPPI dan para ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 Tim perusahaan merespon dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD. Tinggal tanggal 28 Januari 2019, tidak ada upaya dari perusahaan untuk melakukan pertemuan dimaksud," paparnya.

Kelima, penundaan pembayaran gaji sampai waktu yang belum ditentukan karena demo merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.

Di poin keenam, SPPI kemudian mendesak agar direksi Pos Indonesia segera membayarkan gajinya, meminta Presiden dan Menteri BUMN turun tangan memperbaiki pengelolaan perusahaan, dan mengimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan pekerjaan dan ikut menyelamatkan perusahaan.

Para pekerja pun mengancam akan mogok kerja jika Pos Indonesia tak membayarkan upah paling telat 16 Februari 2019. Rhajaya Santosa dalam keterangannya memberi sejumlah tuntutan kepada perusahaan terkait penundaan pembayaran gaji. Tuntutan tersebut dituangkan dalam lima poin penting.

Pertama, jajaran Direksi Pos Indonesia diwajibkan mengembalikan uang gajinya Bulan Februari 2019 dan Tantiem tahun 2017 (dan mungkin tahun 2018 juga), serta mengembalikan uang kenaikan tunjangan representasi para pejabat SPV/VP/setingkat yang telah dinaikkan selama periode 2017-2018.

Kedua, anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing tetapi sebagiannya tidak akan melakukan pekerjaannya jika sampai dengan paling lambat tanggal 6 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan.

"Tiga, seluruh anggota SPPI akan tetap masuk bekerja ke kantor dan atau tempat kerja masing-masing, tetapi tidak akan melakukan pekerjaannya dan atau seluruh pekerjaannya secara total jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 201 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya," kata Rhajaya dalam keterangannya.

Keempat, seluruh anggota SPPI akan melakukan Aksi Damai Nasional SPPI di Jakarta pada 18 Februari 2019 sekaligus mengadukan/melaporkan Direksi PT Pos Indonesia kepada Presiden RI, Ombusdman RI, KOMNAS HAM RI, KPK RI dan DPR RI jika sampai dengan paling lambat 16 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan dan jajaran Direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

"Lima, Seluruh anggota SPPI akan kembali bekerja meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam menjaga dan memajukan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Asset Negara dan Pelayan Publik jika pembayaran gaji dilaksanakan dan jajaran Direksi PT Pos Indonesia telah diganti," tuturnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5517


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved