Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukun Asal Telukbetung Selatan Bandar Lampung ini Cabuli Janda Hingga Bocah, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 17-May-2021

Febri 14327

Share

Dukun Cabul Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung inisial W (61) ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan, karena didapati mencabuli tiga istri orang dan anak di bawah umur. Ada pun pelaku ini diketahui sebagai dukun, dengan modus hendak membersihkan korban dari aura negatif saat Ramadan.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto mengatakan, penangkapan ini berawal laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisal RA. Namun setelah diinterogasi, pelaku diketahui sudah dua kali berbuat serupa dengan korban inisial SYF dan MSA.

"Awalnya pelaku meminta dan menyarankan korbannya untuk melakukan ritual mandi taubat, dimana pelaku ini bertindak sebagai guru spiritual. Setelah itu korban mengikuti perintahnya dan disuruh menyiapkan syarat, berupa kembang dan minyak wangi," kata Kompol Hari Budiyanto, Senin (17/5/2021).

Setelah itu, korban menuruti kemauannya dan disuruh mandi di kamar mandi bersama pelaku. Awalnya pelaku ini memandikan suami SYF, setelah itu SYF dan anaknya RA. Namun pada saat memandikan SYF ini, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya di dalam kamar mandi bersama pelaku.

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk, lalu dimandikan dengan gayung, kembang, dan minyak wangi. Disaat memandikan itulah, pelaku mulai beraksi. Setelah selesai beraksi, pelaku meminta kepada korban agar tidak bercerita ke suaminya dengan dalih, untuk kesucian dan bersih dari roh jahat," ujar Hari Budiyanto.

Setelah itu, pelaku kembali beraksi dengan wanita lainnya yang diketahui memang sudah janda inisial MSA. Modusnya pelaku ini tidak meminta uang, tapi dia meminta untuk memberikan minyak ke korban. Praktik ini sudah lama dilakukan, karena sebagian warga mengetahuinya.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap korban lainnya dari kejahatan pelaku ini. Polisi menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kejahatan pelaku, untuk segera melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14401


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved