Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dunia Maya, Mata Uang Digital Makin Dikenal di Indonesia
Lampungpro.co, 29-Sep-2017

Lukman Hakim 1158

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mata uang digital, seperti Bitcoin, semakin terkenal di Indonesia. Salah satunya setelah pemberitaan mengenai serangan di dunia maya beberapa waktu lalu. Ekspose mengenai Bitcoin salah satunya muncul saat ransomware WannaCry menyerang dunia internet global pada pertengahan tahun ini, peretas meminta uang tebusan dalam Bitcoin.

Di Indonesia, dilansir Antara, menurut pendiri situs jual beli mata uang digital Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, pengetahuan mengenai cryptocurrency belum sebesar di negara-negara lainnya.

Transaksi mata uang digital di Indonesia, menurut Oscar, hampir sama besar dengan Thailand untuk regional Asia Tenggara. Tetapi, bila dibandingkan dengan Jepang, masih jauh lebih rendah, hanya berkisar di angka 1 persen menurut perkiraannya. Meski begitu, antusiasme terhadap mata uang virtual dapat dilihat dari anggota situs tersebut yang mencapai angka 500 ribu orang.

Layaknya bentuk investasi lainnya, harga mata uang digital sulit diperkirakan karena bergerak mengikuti pasar. Sekeping Bitcoin kini bernilai tukar di kisaran Rp50 juta, menjadi mata uang virtual bernilai tertinggi di Tanah Air. Sementara itu, bila dilihat dari nilai transaksi, mata uang digital Bitcoin, Ethereum dan Ripple menduduki tiga besar di Indonesia.

Kendala terbesar yang dihadapi mata uang digital di Indonesia saat ini adalah mengenai regulasi. Belum ada regulasi dari pemerintah, seperti di Jepang yang menyamakan mata uang digital dengan mata uang konvensional, dinilai menyulitkan. "Pemerintah berhati-hati dalam bersikap, itu baik. Tapi, juga menyulitkan industri. Industri mau eksperimen terhalang," kata Oscar saat ditemui di Tangerang, Selasa (26/9/2017) lalu.

Ia berharap pemerintah akan bersikap sama seperti Jepang agar regulasi yang ada di mata uang konvensional berlaku juga di mata uang digital. "Tidak perlu membuat aturan baru, cukup menyamakan virtual currency sebagai apa. Industri akan berusaha membaca aturan yang ada dan menyesuaikan," kata dia.

Jika dianggap setara dengan mata uang konvensional, ketentuan hukum mengenai transaksi kejahatan dalam cryptocurrency pun akan jelas sehingga masyarakat terlindungi.

Pembayaran melalui sistem blockchain, meski pun bersifat anonim, dipandang aman karena transaksi dapat terlihat dalam jaringan tersebut. Bitcoin bukan satu-satunya cryptocurrency yang beredar di dunia. Selain Bitcoin, dikenal juga Ethereum, Ripple, Dogecoin, Litecoin dan Swiftcoin. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved