BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Desa Kali Asin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan inisial MA (20), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (14/7/2023).
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) dinihari di rumah warga Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Minggu (29/7/2023).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah ketika korbannya tertidur lelap. Kemudian pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, laptop, dan Ponsel milik korban.
"Antara pelaku dengan korban ini sudah saling kenal, dimana sebelumnya korban pernah mengajak pelaku main ke rumah korban," ujar Ipda Alan Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah korban. Pelaku beraksi seorang diri, karena sudah hafal lokasi rumah korban.
Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2021 silam. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dan laptop milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Advetorial
813
295
14-Jul-2025
226
14-Jul-2025
222
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia