Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

E-Tilang Mulai Gantikan Tilang Manual di Lampung, ini 10 Jenis Pelanggaran dan Mekanisme Tilangnya
Lampungpro.co, 12-Nov-2022

Amiruddin Sormin 5930

Share

Rekaman kamera CCTV atas pelanggaran yang dikenakan e-tilang. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejak Senin (7/11/2022), Polri meluncurkan aplikasi Polri Super Apps, warga Bisa Akses Seluruh Layanan Polri. Aplikasi itu bertujuan menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian.

Polri Super Apps ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Hal itu menjadi bagian dalam 16 Program Prioritas Presisi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. "Ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi," ujar Pandra, Selasa (8/11/2022).

Nah, terkait e-tilang, sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co). e-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.

Di Lampung penerapan e-tilang ini sudah dilakukan di Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain seperti Mesuji, Pringsewu, dan Tanggamus. Berikut beberapa hal terkait e-tilang.

Kamera E-TLE terdiri atas:



1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved