6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah Blangko Tilang dikirimkan.
9. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang.
Demikian penjelasan singkat dari pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang.
Kontributor:
Berikan Komentar
Olahraga
354
Bandar Lampung
428
Kominfo Lampung
448
354
16-Aug-2025
431
16-Aug-2025
428
16-Aug-2025
448
16-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia