BARADATU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pelaku peredaran gelap sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (7/3/2022). Tersangka berinisial WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (3/3/2022) pukul 11.00 WIB. Awalnya, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu di Kampung Tiuh Balak.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak. Hasilnya, saat di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, petugas mencurigai dua pria mengendarai sepeda motor Honda C.70 warna hitam.
Petuags menemukan satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram. Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia