KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga asal Pekon Batutegi, Air Naingan, Tanggamus inisial WN (40) harus mendekam di penjara, karena membuang bayinya di Dermaga Bendungan Batutegi. Bayi laki-lakinya itu, dibuang dalam kondisi meninggal dan mengenaskan, sebelum akhirnya ditemukan warga pada Sabtu (17/9/2022).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, berdasarkan temuan warga itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri riwayat ibu hamil disekitaran bendungan.
"Dari saksi didapat keterangan, ada seorang ibu punya riwayat hamil dilarikan ke RSUD Pringsewu pada Minggu (18/9/2022). Lalu tim langsung ke lokasi meminta keterangan, diduga orang tua bayi tersebut," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Hasilnya wanita itu mengakui, bayi laki-laki ditemukan meninggal dunia di Dermaga Bendungan Batu Tegi adalah anak kandungnya. Pelaku selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi.
"Dari pengakuan WN, ia terpaksa membuang bayinya karena faktor ekonomi. Sebab diketahui, WN ini sudah punya enam anak, namun ekonominya tidak mencukupi lagi," ujar Hendra Safuan.
Sebelum membuang bayinya, pelaku sempat mengeluhkan sakit perut, lalu berlari ke sisi dermaga yang biasa digunakan MCK. Setelah selesai, pelaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing.
"Sesampainya di warung, pelaku sempat pingsan, lalu suaminya membawanya ke bidan desa, karena mengeluarkan banyak darah. Namun kondisinya tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawanya ke Puskesmas Air Naningan," jelas Hendra.
Namun setelah pemeriksaan awal, pelaku ini kembali di rujuk ke RSUD Pringsewu. Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu, dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara mayat bayi laki-lakinya, sudah diserahkan ke keluarganya, untuk dimakamkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia