BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah empat kali mencuri, Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil mengkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun identitas tersangka yakni S bin M. Ali (22) warga Dusun 7 RW 007, Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan tindak pidana pencurian pada 10 November 2023. Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal Kota Bandar Lampung.
"Saat melaukan aksinya tersangka l menggunakan kunci letter T. Aksinya dibantu rekannya yang bernama Idris yang saat ini masih dalam status DPO (daftar pencarian orang)," kata Kombes Umi, Sabtu (11/11/2023)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu senjata tajam jenis badik, dua senjata tajam jenis pisau garpu, satu hodie/jaket warna hitam yang digunakan saat mencuri. Kemudian, satu celana warna hitam Rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pencurian satu sepeda motor Honda Beat Streat warna Abu-abu (pada 22 Juli 2023, Dua HP Nokia dan sati HP Strawbery, dan satu topi warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15936
EKBIS
8524
Bandar Lampung
5902
Bandar Lampung
4252
Bandar Lampung
4116
127
03-Apr-2025
177
03-Apr-2025
302
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia