PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi terus mengembangkan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN di Pringsewu, Lampung. Hasilnya satu tersangka baru berinisial SW (64) warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap Polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka SW atau bisa dipanggil Mbah Wowon ini ditangkap di rumahnya pada Kamis petang (21/9), pukul 18.45 WIB. Dia ditangkap paska tersangka TH (23) warga kecamatan Adiluwih yang ditangkap sebelumnya bernyanyi atas keterlibatannya.
"Tersangka SW alias Mbah Wowon ini turut kata amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik disejumlah wilayah di Pringsewu," ujar AKP Rohmadi pada awak media. Jumat (22/9/2023).
Dia menyebut, Mbah Wowon yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak PLN itu diduga terlibat pencurian kabel listrik di enam lokasi yang tersebar di Kabupaten Pringsewu dan kabupaten Pesawaran. Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TH (menantu) dan YP (anak kandung)�
Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022 dan dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN diwilayah tersebut. "Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pihak PLN merugi hingga Rp40 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi pada Senin (18/9), di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.�
Pelaku pencurian ini ditangkap di rumahnya pada Kamis dinihari (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Kapolsek, kronologis Kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan Kelurahan Pajaresuk pada Senin (18/9) pukul 03.00 WIB. Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.
Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4201
Bandar Lampung
3508
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia