Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta Baru Dipersidangan Prostitusi Online Vernita Syabilla di Lampung, Sempat Minta Aktris AK, Hingga Kotrasepsi Warna Merah
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Febri 1219

Share

Artis VS saat hadir pada konfrensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/FEBRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang perdana dua terdakwa kasus prostitusi online yang menjadi mucikari artis Vernita Syabilla, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang membeberkan banyak hal. Ternyata pria yang menggunakan jasa Vernita, awalnya sempat meminta berkencan dengan artis ternama.

Ada pun artis ternama tersebut berinisial AK, yang disebut-sebut dalam percakapan antara mucikari dengan Surya, pria yang disuruh bosnya untuk mencarikan artis. Hal ini terungkap saat JPU Supriyanti membacakan dakwaan dua terdakwa, yang diketahui bernama Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).

JPU Supriyanti mengatakan, setelah meminta artis ternama inisial AK, pada Sabtu 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa Meilianita berada di indekos terdakwa Maila. Dalam indekos tersebut, mereka membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandar Lampung, meminta untuk membawakan artis untuk melayani bos Surya.

"Keduanya mengaku memiliki kenalan artis, kemudian bercakap-cakap dengan Surya menggunakan ponsel milik terdakwa Meilianita. Dalam percakapan Surya meminta artis cewek, untuk melayani bosnya. Kemudian Maila menghubungi saksi Baban Supandi alias Baim, dengan cara mengkomentari status Baim yang memasang foto cewek bernama Vernita Syabilla," kata Supriyanti.

Dalam percakapan distatus Baim, terdakwa Maila menyampaikan jika dirinya mencari artis untuk temannya agar bisa melayaninya. Kemudian keduanya langsung saling menanyakan dana, yang kemudian dijawab Baim seharga Rp20 juta dalam satu kali pelayanan. Lalu Maila mengkonfirmasi ke Meilinita, kemudian mengirimkan foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya, dengan tarif Rp30 juta.

"Karena harganya lumayan, Surya menawar tarif seharga Rp25 juta. Namun tawarannya ditolak oleh terdakwa, kemudian sebagai perjanjian terdakwa, juga meminta pembayaran uang muka 50 persen. Lalu Surya ini sempat meminta artis inisial AK, karena bosnya suka dengan artis tersebut," ujar JPU.

Namun terdakwa Maila, mendapatkan informasi bahwa AK sudah tidak lagi menjalankan bisnis haram ini karena habis melahirkan. Selain itu juga, tarif yang diberlakukan juga mahal dan tidak sembarangan. Kemudian terjadilah saling sepakat antara dua mucikari dengan pria Surya, bahwa bosnya ini akan dilayani oleh artis Vernita.

"Setelah ada kesepakatan antara terdakwa Meilianita dengan Surya, saksi Baim menghubungi Vernita Syabilla. Meilia kemudian juga menghubungi Maila terkait negosiasi harga yang disepakati senilai Rp25 juta. Pada Selasa 28 Juli 2020, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Meilianita, Maila, serta Vernita bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk terbang di Bandar Lampung," jelas Jaksa.

Selanjutnya Vernita meminta uang DP senilai Rp10 juta, kemudian membawanya ke kamar hotel yang telah dipesan. Dalam kesepakatan tersebut, ternyata Vernita melalui mucikarinya ini berbisik-bisik kepada Surya, bahwa Vernita meminta alat kontrasepsi berwarna merah.

Sebab ia lupa membawa alat tersebut didalam tasnya. Tak lama kemudian ada yang mengetuk pintu kamar mereka, yang ternyata anggota kepolisian dan langsung membawa mereka ke Maporesta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan mereka ini. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved