Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Forum CSR Lampung Berikan Apresiasi untuk Perusahaan Penyampai Laporan CSR di Musda 2022
Lampungpro.co, 16-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3867

Share

Panitia Musda Forum CSR Lampung usai pertemuan di Wong Coco Natar. LAMPUNGPRO.CO/FCL

BAMDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Forum Corporate Social Resonsibility Lampung (FCL) kembali memberikan apresiasi bagi perusahaan yang menyerahkan laporan pelaksaanan program corporate social resonsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Penyerahan apresiasi dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan seminar dan musda 2022 di Hotel Sheraton, Kamis (17/11/2022).

Menurut Ketua Organizing Committee, 'Road to Musda FCL 2022' Bernard Horas Simanjuntak, kini saatnya menggiatkan aktivitas baik ini, karena dua tahun ini terhalang pandemi Covid 19, mengakibatkan terbatasnya hampir setiap aktivitas. Begitu juga  agenda tahunan FCL yang sebelumnya ada Lampung CSR Award.

"Tahun ini, kita mencoba menguatkan kembali komitmen CSR. dengan mengemas rangkaian kegiatan yang kami sebut Road to Musda FCL 2022, yaitu audiensi ke Pemerintah Provinsi, Bappeda, Dinas Sosial, Apindo, perguruan tinggi, workshop, seminar dan Musyawarah Daerah (Musda) FCL  2022 sebagai acara puncak di Hotel Sheraton, (Kamis, 17/11/2022). "Road show, kami maknai sebagai bentuk silaturahmi kepada anggota FCL dan Korporasi lain yang baru akan bergabung FCL penguatan organisasi, kemitraan, dan sinergi kolaborasi," kata Bernard.

Audiensi bersama Kepala Bappeda Provinsi Lampung Muryadi Irsan. LAMPUNGPRO.CO/FCL

Di sisi lain, Ketua FCL, V. Saptarini, menjelaskan Pasal 74 (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas,  mengatur setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai TJSL. Selanjutnya PP tersebut mengatur TJSL dilaksanakan oleh direksi setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai anggaran dasar perusahaan.  Pelaksanaannya kembali dipertanggungjawabkan ke RUPS.

"Dengan kata lain bagi perusahaan swasta, penyusunan program, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program menjadi kewenangan masing-masing perusahaan sepenuhnya. Untuk BUMN, pemerintah melalui Kementerian BUMN berwenang mengatur  jenis program, tata cara penyaluran hingga besaran anggaran," kata Saptarini di Bandar Lampung, Senin (14/11/2022).

Hal ini dimungkinkan karena pemerintah RI merupakan pemegang saham BUMN. Demikian juga BUMD, pemerintah daerah sebagai share holder, berwenang ikut mengatur pelaksanaan CSR atau TJSL. "Selain perusahaan swasta, BUMN/BUMD, banyak lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang juga memiliki program-program sosial," kata dia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved