BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebuah laporan resmi diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888. Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.
Ketua FKPP Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang , diunggah oleh Kusuma Said di TikTok menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren. Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas,
"Apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai "komoditas" atau "dagangan." kata Ismail Zuklarnain yang juga pengasuh Pondok Pesantren Riyadussholihin, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu.
“Kami melaporkan ini karena ada kalimat 'Jauhi Pesantren' yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain saat diwawancarai, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar. Seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.
Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said. Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libia sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.
Kuasa hukum FKKP Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian. Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.
Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888. Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
449
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia