LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co):
Foto seorang buronan Basais Sutami warga Telukbetung Bandar Lampung yang masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang sedang makan di sebuah restoran di Jakarta, beredar di sejumlah kalangan, sepekan terakhir. Diduga foto itu sedang bersama dengan oknum anggota polisi, yang bertugas di Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berinisial YY dengan pangkat Bripka.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti hubungan keduanya yang dalam foto tersebut, terlihat keduanya sudah akrab dan lainnya. Terkait tersebarnya foto tersebut, Waka Polres Lampung Selatan Kompol Yuspita Ujang saat dikonfirmasi Lampungpro.co menyatakan, pihaknya masih akan melihat perihal tersebut.
BACA JUGA : Foto Buronan Berada di Jakarta Beredar, ini Kata Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
"Saya belum bisa komentar banyak perihal foto yang beredar ini, saya akan lihat pelajari hal ini terlebih dahulu. Kemudian menelusuri terlebih dahulu, karena saya baru tahu mengenai hal tersebut," kata Kompol Yuspita Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Untuk diketahui bersama bahwa Basais Sutami masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Basais dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga pada tahun 2015 lalu.
Perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI bernomor 775/K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015, yang terbukti melakukan tindak pidana. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira membenarkan bahwa Basais Sutami masih berstatus DPO di Kejari Bandar Lampung.
"Iya masih dalam status DPO yang bersangkutan ini. Saat ini belum dieksekusi, karena keberadaan DPO tidak berada di wilayah Bandar Lampung," kata Erik Yudistira, Selasa (24/11/2020).
Disinggung mengenai apakah Kejari Bandar Lampung masih mencari keberadaannya saat ini, Erik menyebut pihaknya selalu mendeteksi dan berusaha mengejar DPO tersebut. "Kita selalu mendeteksi dan mengejar keberadaan DPO tersebut," sebut Erik Yudistira.
Dalam surat Kejari Bandar Lampung bernomor 12/DPO/N.8.10/12/2017 disebutkan bahwa terpidana Basais Sutami terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun setelah putusan Mahkamar Agung dan dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Bandar Lampung, patut terpidana tersebut tidak hadir memenuhi panggilan. Setelah itu dilakukan upaya pencarian, namun belum juga diketemukan. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia