KALIANDA (Lampungpro.co): Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, menyampaikan Sesuai Amanah Undang-undang dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati tahun 2022 apakah sudah ditindak lanjuti oleh Bupati.
Karena hal ini adalah kewajiban Bupati sesuai dengan amanah undang-undang diatas, terutama terkait rekomendasi DPRD tentang insfrastruktur jalan Mantap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Imam Rohadi melalui pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/5/2024)
Rekomendasi ini juga berkesusaian dengan visi misi kepala daerah terutama misi ke tiga terkait penyediaan sarana dan prasarana jalan penghubung antar wilayah dan pusat-pusat pertanian, industri, dan pariwisata.
"Oleh karena itu, Fraksi PKS ingatkan, melihat realitas kondisi insfrastruktur jalan di Lampung Selatan yang rusak parah dan viral di media massa. Terbaru di Palas, Way Sulan, Jati Agung, Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan hampir semua wilayah kecamatan di Lampung Selatan," kata Imam Rohadi.
Oleh karenanya, Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan meminta agar bisa menjadi atensi dan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Fraksi PKS juga mencermati tentang minimnya realisasi Pokir DPRD dalam pembangunan tahun anggaran 2023, yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun sebelumnya.
Menurut Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Pokir merupakan amanah Undang -Undang Nomor 32 tahun 2015 dalam Pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.
Pokir juga merupakan harmonisasi eksekutif dan legislatif sesuai visi misi Bupati Lampung selatan Khususnya pada penjabaran semangat gotong royong.
Fraksi PKS juga mencermati tentang Penyelesaian Perekrutan PPPK khususnya PPPK guru lulus passing grade yang sampai hari ini belum selesai.
Lampung Selatan rangking kedua terburuk penuntasan guru passing grade 2021 sampai dengan tahun 2024 ini, yakni menyisakan 470 guru lulus passing grade yang belum diangkat.
"Hal ini tidak sesuai dengan Amanah Undang-Undang Peraturan Mentri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 sebagai Prioritas 1 atau tanpa tes," ujar Imam Rohadi.
Dalam pandangan akhir LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023, Fraksi PKS menyebut, alasan tidak adanya anggaran harus menjadi evaluasi bersama terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022.
Dalam pandangan akhir fraksinya PKS juga menekankan pada realisasi penggunaan dana hibah, agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan dimanfaatkan sesuai hasil kesepakatan, juga ada keadilan dan pemerataan, serta bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kelembagaan dan masjid yang sedang membutuhkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia