Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gagah Waktu Begal Motor Warga Wates di Bekri, Pria Asal Gunungsugih ini tak Berdaya Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 26-May-2022

Amiruddin Sormin 1296

Share

Pelaku Robi saat identifikasi di Mapolsek Gunungsugih. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Team Opsnal jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, meringkus buronan begal inisial RB alias Robi (29) yang merupakan target  Operasi Sikat Krakatau 2022, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Robi yang merupakan warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah diringkus oleh petugas saat nongkrong di warung. 


Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, menjelaskan penangkapan Robi setelah petugas menangkap temannya RR pada kasus yang dilaporkan Siswanto (47) warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. "Dari hasil pengembanganR, akhirnya petugas dapat menangkap rekan pelaku yakni RB Als Robi yang sempat melarikan diri dari kejaran petugas," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (26/5/2022). 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi, kejar, pepet, todong, dan rampas. Kronologinya, pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat  Andika mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 2363 IP di Jalan Raya Bekri menuju ke Kampung Kesumadadi.

Tiba-tiba dari arah belakang dihadang dua lelaki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy  silver dan langsung menghentikan sepeda motor korban. Pelaku RR mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung mencabut kunci motor milik korban. Sedangkan Robi yang dibonceng turun dan mengancam menggunakan pisau sambil berkata, "Turun kamu, saya bunuh kamu," ancam pelaku.

Setelah korban takut, pelaku Robi menggeledah dan mengambil paksa ponsel Pocco X3 di kantong celana. Kemudian mengambil alih sepeda motor milik korban lalu kabur. Atas kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp17 juta.

Kini Robi berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gunungsugih. Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved