Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gandeng Kemenkumham, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pelaku UMKM Peroleh Hak Paten dan HAKI
Lampungpro.co, 18-Nov-2025

Febri 171

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Sosialisasi ke UMKM | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, siap memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bandar Lampung, untuk memperoleh hak paten berupa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produknya.

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Erwin mengatakan, untuk memfasilitasi pelaku UMKM dapatkan HAKI, pihaknya menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hak paten terhadap produk pelaku UMKM sangat penting, karena ini bisa melindungi karya mereka sehingga tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya. Kami selalu sosialisasi, agar mereka segera patenkan produknya," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ada pun syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI yakni, sudah memilik merek dagang yang belum ada kesamaan dengan orang lain, dan harus didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut.

"Ini artinya, mereknya yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan oleh perusahaan atau UMKM. Umtuk dapat memperoleh HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran, hanya perlu menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM," ujar Erwin.

Ada pun barang yang sudah memiliki paten, tentunya akan meningkatkan daya saing produk lokal, serta mempermudah dalam mengakses permodalan.

Kemudian dengan produk tersebut memiliki HAKI, maka tentunya dapat mencegah terjadinya dua merek dagang yang sama. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved