PANARAGAN (Lampungpro.co): Akibat membeli handphone (HP) seharga Rp700 ribu hasil curian, warga Desa Tiyuh Tohow, Kecamatan Menggala berinisial AP (29) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kasat Reskrim, AKP Dailami, menuturkan pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban Yuli (17) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Minggu (19/2/2023).
Yuli mengendari sepeda motor bersama teman-teman Anisa. Kemudian saat di perjalanan Yuli dan temannya diikuti dua laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Bead berwarna hitam biru. Tiba-tiba dua laki-laki yang membuntuti itu mengambil HP Yuli yang diletakan di dasbord sepeda motor sebelah kiri.
Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran Pasar Pulung Kencana. Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP.
Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp.l700 ribu.Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya.
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
425
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia