Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gara-Gara Beli HP Hasil Jambret Milik Warga Panaragan Jaya, Pria Asal Menggala ini Kena Pasal Penadah
Lampungpro.co, 19-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6941

Share

Tersangka penadah ponsel AP dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Akibat membeli handphone (HP) seharga Rp700 ribu hasil curian, warga Desa Tiyuh Tohow, Kecamatan Menggala berinisial AP (29) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kasat Reskrim, AKP Dailami, menuturkan pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban Yuli (17) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.


Minggu (19/2/2023).


Yuli mengendari sepeda motor bersama teman-teman Anisa. Kemudian saat di perjalanan Yuli dan temannya diikuti dua laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Bead berwarna hitam biru. Tiba-tiba dua laki-laki yang membuntuti itu mengambil HP Yuli yang diletakan  di dasbord sepeda motor sebelah kiri.

Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran Pasar Pulung Kencana. Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP.

Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp.l700 ribu.Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya.

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

425


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved