Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Dua Motor dan Burung Kacer Milik Warga Seputih Surabaya, Dua Pria Asal Gaya Baru Diangkut Polisi
Lampungpro.co, 30-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5906

Share

Dua pelaku curanmor dan alat bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.  Jumat (27/1/2023) malam. SS pria paruh baya yang juga residivis kasus curanmor dan IH berhasil diamankan petugas di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Kholek (45) warga Kampung Srimulya, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Pasalnya, Kholek menjadi korban pencurian ketika dia tertidur lelap bersama keluarganya, pada Selasa  (17/1/2023). 

Kapolsek mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan mendongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis. Lalu pelaku membuka kunci pintu tersebut dengan menggunakan catut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya. Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya di bawah pimpinan Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.


Dari para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan putih milik korban, lalu satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian alat yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban berupa linggis, kunci Letter T dan catut (alat penjepit), juga turut diamankan petugas.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved