Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gegara Hutang, Pekerja PT GPM Lampung Tengah ini Tega Aniaya Temannya Pakai Kayu hingga Luka
Lampungpro.co, 24-Sep-2024

Amiruddin Sormin 165

Share

Pelaku penganiayaan RAD usai ditangkap Polsek Seputih Mataram. POLRES LAMTENG

SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT Gula Putih Mataram (GPM) karena masalah hutang. Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat menonton acara televisi di Bedeng TS Baru PT GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Senin (23/9/2024).

Kini, pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Sengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah hutang anak buahnya.

"Anak buah korban terlilit hutang Rp12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton acara televii di Bedeng TS Baru PT GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB. RAD datang menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur. "Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT GPM," ujar Kapolsek.

Menurt Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD Selasa (24/9/2024). Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT GPM.

#

Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban. Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, polisi menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.

"Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," pungkas Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved