Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Gaji Honorer Rp173,9 Juta, Bendahara BPBD Bandar Lampung Divonis Tiga Tahun Penjara
Lampungpro.co, 20-Jan-2022

Febri 865

Share

Sidang Vonis Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menvonis hukuman tiga tahun penjara, terhadap mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Krissanti, Kamis (20/1/2022). Krissanti divonis bersalah, menggelapkan dana kas dan gaji honorer BPBD Bandar Lampung.

"Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah, menggelapkan dana kas dan gaji honorer senilai Rp173,9 juta. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Krissanti juga divonis hukuman denda Rp150 juta, dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp173,9 jutaan.

Uang pengganti itu dibayarkan, dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Selanjutnya, harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman satu tahun pidana penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian. Sebelumnya, terdakwa Krissanti dituntut agar dihukum pidana tiga tahun dan enam bulan penjara.

Ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
 

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp173, juta. Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan,  maka diganti pidana satu tahun sembilan bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved